Sabtu, 14 Februari 2015

KOMPETENSI DASAR MEMBACA ARTIKEL KELAS X8

MENYAMPAIKAN KRITIKAN TERHADAP UU PEMILIHAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG! KELAS X8http://askep-net.blogspot.com/2014/09/undang-undang-pemilihan-kepala-daerah.html

29 komentar:

  1. Saya tidak setuju tentang pemilihan tidak langsung ini, karena tidak adanya Hak Rakyat untuk memilih pemimpin rakyat yang sesuai dengan keinginannya dan tidak sesuai dengan sila keempat pancasila, yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi seharusnya rakyat diberikan hak penuh untuk memilih wakilnya.

    -M. Amrul Karim (X.8)
    -Hengki Anggoro (X.8)
    -Yuridho Abidin (X.8)

    BalasHapus
    Balasan
    1. amrul dkk. tambahkan pengantar pada komentar kalian! kirm ulang

      Hapus
  2. Jelas saya pribadi tidak setuju jika pilkada dilakukan secara tidak langsung. Kalau PILKADA tetap dipaksakan menjadi tidak langsung, berarti HAK Rakyat untuk berpartisipasi dalam memilih Wakil atau pemimpinnya dibungkam. Hak Politik Rakyat diberangus. Ini merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia

    Romi Setianto and M.ikhsan Prabowo

    BalasHapus
  3. Pemilihan umum di Indonesia banyak menuai kontroversi di antara lapisan masyarakat dan pemerintah.Kami setuju Pemilu dilaksanakan secara langsung sebab Negara Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih,dan Pemilu secara langsung lebih dominan sisi positiv nya,contohnya kepuasan memilih yang di dapat oleh rakyat.Oleh karena itu,pemerintah dalam mengambil keputusan harus mendengarkan suara rakyat,karena penguasa negara selain pemerintah adalah rakyat.

    -Helda Aprinalia
    -Reza Putri Haryadi

    BalasHapus
  4. Di Indonesia banyak pro dan kontra tentang Pemilu secara langsung dan tidak langsung.Kami lebih setuju Pemilu dilaksanakan secara langsung karena, pemilihan langsung yang dipilih oleh rakyat dinilai lebih demokratis dibandingkan hanya dipilih oleh pihak DPR,karena jika pemilihan dilaksanakan secara tidak langsung atau melalui DPR ditakutkan adanya pelaksanaan yang tidak jujur dan adil.Oleh karena itu pemilihan sebaiknya dilaksanakan secara langsung melalui suara dari rakyat,karena yang memegang kekuasaan adalah rakyat.Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

    -Novia Riani
    -Virgitha Ayu Larissa

    BalasHapus
  5. Melihat permasalahan pilkada yang akhir akhir ini diperdebatkan, saya setuju jika pilkada dilaksanakan secara langsung dengan dipilih langsung oleh rakyat karna akan memenuhi hak hak rakyat dalam kehidupan, pilkada harus dilaksakan secara voting secara langsung oleh rakyat, melihat banyak kasus kepala daerah yang korupsi dengan pemilihan pilkada langsung saya akan terus mendukung agar kedepannya rakyat akan lebih memproleh kesejahtraan dan kemakmuran.

    Yoga guntur dan daan zhafrullah (X8)

    BalasHapus
  6. Masalah politik di Indonesia masih terus di perbincangkan terutama masalah Pemilu (pemilu secara langsung dan secara tidak langsung). kami lebih setuju dengan pemilihan secara langsung karena dinilai lebih demokratis dan adil. oleh karena itu lebih baik dilaksanakan secara langsung dibanding tidak langsung, karena rakyat memilikihak untuk memilih wakil-wakil dari mereka. Dan dibanding dengan DPRD rakyat lebih bisa menilai mana yang baik untuk mereka. Dan jika diaksanakan secara tidak langsung dikhawatirkan pelaksanaan tersebut tidak dilaksanakan dengan jujur maksudnya seperti sogok-menyogok atau penyuapan kepada pihak panitia pemilu. Jadi kami lebih memilih pemilihan secara langsung karena rakyatlah yang memegang kedaulatan.
    Putri Mellynia dan Taufia Rachmi X.8

    BalasHapus
  7. Sekarang ini pemilukada secara langsung atau tidak langsung sedang banyak diperbincangkan baik dikalangan masyarakat maupun pemerintah. Mekanisme pilkada melalui DPRD tidak dipilih langsung oleh rakyat adalah merupakan hasil voting pengesahan Rancangan Undang Undang Pilkada yang telah resmi disahkan oleh Rapat Paripurna DPR 26 September 2014.
    Saya tidak setuju jika pemilukada dilaksanakan secara tidak langsung atau tidak dipilih langsung oleh rakyat, karna negara Indonesia adalah negara demokrasi yang artinya dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat, dan juga pemilihan secara langsung oleh rakyat akan membuat masyarakat merasa hak haknya terpenuhi karna adanya voting atau pemungutan suara. Kalau pilkada tetap dipaksakan menjadi tidak langsung, berarti hak rakyat untuk berpartisipasi dalam memilih wakil atau pemimpinnya dihilangkan. Ini merupakan kemunduran bagi demokrasi dan hak hak masyarakat di Indonesia.
    -Vania Fikhi Dwi Putri
    -ira Okta Yusmi

    BalasHapus
  8. Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2014 menghasilkan RUU Pilkada yang dipilih oleh DPRD atau pemilihan tidak langsung. Kami tidak setuju karena pemilihan tidak langsung akan membatasi hak masyarakat untuk ikut serta dalam pemilihan tersebut. Jadi seharusnya DPR tidak memutuskan pemilihan tidak langsung dan memberikan hak masyarakat untuk memilih secara langsung.

    Aulya Bahari Windi Mulyadi
    Dean Ayuningtyas
    Fadhila Rahmawati
    Kelas X8

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Baru-baru ini sedang diperdebatkan akan dihapusnya pemilihan langsung yang akan digantikan pemilihan tidak langsung.Saya tidak setuju jika pemilihan langsung dihapuskan,karena jika Pemilihan langsung digantikan oleh Pemihan tidak langsung maka akan banyak yang mementingkan partai mereka, sedangkan mereka tidak mementingkan kesejahteraan rakyat, dan hak rakyat untuk memilih akan hilang.
    Nice Posting

    Alvin Radesta
    Andika Saputra
    Hernando Saputra
    X.8

    BalasHapus
  11. RUU Undang-undang pilkada secara langsung pilkada lewat DPRD, Saya tidak setuju karena Rakyat tidak ikut serta dalam memilih Kepala Daerah yang menurutnya pantas menjadi pemimpin. Kalau PILKADA dillaksanakan menjadi tidak langsung berarti hak rakyat tidak di perdulikan. Maka itu, jika tetap dilangsungkan pemilihan secara langsung maka pemerintah tidak mementingkan hak dan kesejahteraan rakyat, Oleh karena itu, saya tidak setuju dengan adanya PILKADA secara langsung.

    Rizka Maulida
    Adam Satrio N.
    X.2

    BalasHapus
  12. Pro dan kontra tentang RUU pemilihan tidak langsung yang saat ini tidak tau kejelasannya. Saya tidak setuju soal RUU pemilihan tidak langsung, karena RUU pemilihan tidak langsung hanya akan menghilangkan hak rakyat untuk memilih calon pemimpinnya karena seharusnya rakyat memilih calon pemimpinnya sendiri dan juga jika RUU pemilihan tidak langsung terjadi itu hanya menyebabkan adanya kecurangan saat memilihnya. Oleh karena itu, saya tidak setuju soal RUU pemilihan tidak langsung dan harus dikaji ulang.

    Wira Rahmadoni (X.2)
    Bayu Dwi Susanto (X.2)

    BalasHapus
  13. Pro dan kontra RUU pemilihan tidak langsung.
    Saya tidak setuju RUU tidak langsung, karena akan menghilangkan hak rakyat untuk memilih calon pemimpin jika RUU tidak langsung ini terjadi akan menimbulkan konflik antara rakyat dengan pemerintah.
    Oleh karena itu kami tidak setuju dengan ada nya pemilihan tidak langsung

    Dede saputra X2
    Iqbal cahyo ramadan X2

    BalasHapus
  14. Pengesahan RUU Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada 25 September 2014 oleh DPR adalah merupakan hal yang menjadi penting untuk tahun-tahun berikutnya mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah langsung oleh rakyat atau pun melalui Pilkada oleh DPRD. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian masyarakat. Kami menyetujui hal tersebut karena Sistem pilkada melalui DPRD didukung oleh semua anggota Koalisi Merah Putih, sedangkan pendukung sistem pilkada langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.

    Ajeng Citra Syahnia
    Fatin Trihastuti
    Meia Astria
    X.2

    BalasHapus
  15. Melihat permasalahan tentang pemilihan Langsung dan Tidak Langsung ini. Saya bertanggapan, tidak setuju tentang pemilihan tidak langsung, karena salah satu sila pancasila adalah point ke 4. Pemimpin harus diangkat melalui pemilihan langsung oleh rakyat dan didasarkan pada azaz musyawarah yang ditujukan untuk rakyat.
    -Tri Mulyaningsih
    -Oktafiyani Nur Indah S
    Kelas X.2

    BalasHapus
  16. pada awalnya pemilu di tunjukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan yaitu DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota. setelah amandemen keempat UUD1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden berada di tangan rakyat .
    saya setuju dengan pemilihan langsung karena akan membuat masyarakat merasa hak-haknya terpenuhi karena adanya voting atau pemungutan suara.
    oleh karena itu saya sangat setuju dengan pemilihan langsung.

    Muhamad Anjas Saputra
    Devi Karmelita
    Davit Nugroho Santoso
    Kelas X2

    BalasHapus
  17. Ass.
    Pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pilkada adalah merupakan hal yang menjadi penting untuk tahun-tahun berikutnya mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah langsung oleh rakyat atau pun melalui Pilkada oleh DPRD. Saya tidak setuju dengan pemilihan para penjabat dipilih oleh para pemerintah sebaiknya pemilihan itu dipilih langsung oleh rakyat karena rakyat yang akan dipimpin nantinya. Jadi sebaiknya Hasil Sidang Paripurna DPR RUU Pilkada itu dipertimbangkan lagi dan lebih baik hasilnya bisa menguntungkan rakyat dan pemerintahnya sendiri.
    Wass.

    Nabila Hendaris
    Dira Dini Dian Kemala
    Chelsea Deka there
    KelasX.2

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. RUU pilkada dipilih oleh DPRD atau pemilihan tidak langsung. Kami setuju karena uang Anggaran pemilukada langsung yang jumlahnya 70 Triliun ini bisa dipakai untuk membantu program JOKOWI, misalkan merealisasikan Wajib belajar 12 TAHUN. Oleh karena itu kami setuju jika untuk membiayai semua orang untuk belajar 12 tahun daripada untuk pemilihan langsung.

    Muhammad Rizki Ramadhan
    Muhammad Naufal Ar Rasyid

    BalasHapus
  20. Tetapi tentu lebih demokratis pemilihan langsung karena pandangan pemilihan langsung lebih demokratis, maka sistem ini dianggap lebih baik daripada pilkada tidak langsung. Ada juga kekurangan dalam sistem pilkada langsung, yang sudah dijalankan selama sembilan tahun ini. Dan ini harus ditinjau ulang
    Yohana Astiana
    Putri Argitara
    kelas 10.2

    BalasHapus
  21. Terjadinya pro dan kontra terhadap pemilihan tidak langsung membuat saya tidak setuju dengan diadakannya pilkada tidak langsung, sebab Negara Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih, oleh sebab itu rakyat harus ikut andil dalam memberikan suaranya. Jika pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dihawatirkan dapat terjadi kecurangan dalam pemilihan.

    Mirtha Meira Yasifa (X.2)
    Fiki Selvika

    BalasHapus
  22. Pemilihan tidak langsung akan membuat perselisihan atau pro dan dan kontra terhadap masyarakat, secara tidak langsung masyarakat akan berfikir bahwa pemerintah tidak mendengar kan suara rakyat. Saya tidak setuju di karenakan sebagai negara yang demokratis harus berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Oleh sebab itu warga negara harus turun langsung dalam pemilihan umum.

    Fenny Karlina Sari
    Shella Nesti Ayu
    X.2

    BalasHapus
  23. saya tidak setuju tentang pemilihan tidak langsung karena Pemilihan tidak langsung mengkebiri atau menghilangkan hak demokrasi rakyat Pemilihan tidak langsung juga berpotensi korupsi atau banyak terjadi money politik , minimal didalam internal dewan dan memungkinkan terjadinya monopoli kemenangan di setiap daerah, dalam hal ini koalisi merah putih.

    Randi saputra
    verry irawan
    X.2

    BalasHapus
  24. Dewasa ini Indonesia sedang diguncangkan oleh banyaknya kasus-kasus korupsi. Tentu saja ini berpengaruh pada keuangan bangsa Indonesia. Memang pilkada tidak langsung dapat menghemat pengeluaran negara, tetapi hal ini sama saja tidak memperbolehkan rakyat untuk memilih wakilnya sendiri. Tentu saja saya tidak setuju karena presentasi kesempatan kecurangan pilkada langsung lebih besar karena DPRD sendiri lah yang memilih, bukankah kebanyakan kasus korupsi dilakukan oleh kepala daerah. Apa jadinya jika wakil rakyat dipilih oleh wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab.

    - M. Fathur (X.8)
    - May Nanda (X.8)
    - Ahmad Hartono (X.8)

    BalasHapus
  25. Hasil Sidang Paripurna DPR RUU Pilkada

    Pengesahan RUU Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada 25 September 2014 oleh DPR adalah merupakan hal yang menjadi penting untuk tahun-tahun berikutnya mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah langsung oleh rakyat atau pun melalui Pilkada oleh DPRD. Saya tidak setuju karena pemilihan ini tidak di tujukan ke rakyat nya seharusnya rakyat itu memilih bukan pemerintah nyaa apalagi para penjabat sekarang sudah memiliih walaupun seluruh rakyat indonesia tidak dapat mengetahui nya. Oleh karena itu, rakyat indonesia memiliki hak memilih dalam pengesahan RUU Parpurna ini. Sekian wass..

    →Chelsea Deka Three
    →Davit Nugroho Santoso
    X-2

    BalasHapus
  26. pemilihan langsung dan tidak langsung sekarang ini sedang memanas. banyak yang tidak setuju tapi ada yang juga setuju. saya setuju jika pemilihan dilakukan secara langsung karena semua tergantung rakyat. rakyat harus memilih yang menurutnya itu benar. dan DPRD juga bisa saja memilih yang salah. semua pemilihan harusnya ada ditangan rakyat bukan di tangan DPRD

    - Iga Ajeng Restu P
    - Hanny Chalida P
    X.8

    BalasHapus
  27. Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat atau pun melalui pilkada oleh dprd menjadi perdebataan tetapi saya setuju atas dilaksanakanya pemilihan secara langsung karena setiap rakyat berhak untuk memilih kepala daerah karena kepala daerah berasal dari rakyat dan demokrasi itu of the people by the people and for the people ( dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat ) maka dari itu saya sangat mendukung atas di lakukannya pemilihan secara langsung
    X 8
    REYNALDI PRATAMA
    RICO ANANDA
    M REZALDI

    BalasHapus
  28. DPR menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada pada 25 September 2014. Pembahasan ini mengundang perhatian, setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan Kepala Daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Kami tidak setuju sebab jika pemilihan Kepala Daerah diwakilkan oleh DPRD, rakyat tidak akan mengenal atau pun mengetahui seluk beluk calon Kepala Daerah yang akan dicalonkan. Juga dalam prinsipnya, pemilu itu dari rakyat untuk rakyat. Apabila pemilu hanya dilakukan oleh DPRD maka rakyat tidak akan mendapatkan hak pilihnya. Oleh karena itu, kami tidak setuju dengan hal tersebut.

    Clifansi Remi Siwi Hati
    Rizka Alvionita
    Yuswinta Adjeng Pratiwi
    (X.8)

    BalasHapus